COMPLEATTHOUGHT.COM – Kenaikan tagihan pajak kendaraan di Jawa Tengah belakangan ramai dibicarakan warga.
Banyak pemilik motor dan mobil kaget karena nominal pembayaran tahun ini terasa lebih besar dibanding sebelumnya.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan sistem pajak baru yang mulai berjalan bertahap sejak 2025.
Pemerintah daerah menyesuaikan aturan mengikuti kebijakan nasional mengenai pembagian pendapatan pusat dan daerah.
Komponen yang paling terasa adalah opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Opsen merupakan tambahan pajak kabupaten/kota yang ditambahkan pada pajak provinsi sehingga total angka pada STNK terlihat meningkat.
Sebelumnya masyarakat hanya mengenal PKB dan SWDKLLJ. Kini muncul komponen baru sehingga banyak warga mengira tarif pajak dinaikkan secara langsung.
Dilansir dari laman republika.co.id, keluhan datang dari warga Kota Semarang berinisial IK. Ia mengaku terkejut saat membayar pajak tahunan motor Yamaha Nmax miliknya.
“Tahun lalu PKB saya Rp318 ribu, sekarang jadi Rp442 ribu,” ujarnya. Menurutnya, petugas menyebut ada kenaikan sekitar 17 persen.
IK baru mengetahui adanya istilah opsen PKB ketika membayar pajak. Ia mengaku bingung dengan perbedaan antara PKB dan PKB opsen yang tercantum di lembar pembayaran.
“Saya masih bingung, opsen itu maksudnya bagaimana. Kan ada PKB, PKB opsen. Fungsinya buat apa?” katanya. Ia bahkan berharap komponen tambahan tersebut tidak diberlakukan.
Keluhan serupa juga banyak muncul di media sosial. Warga menilai nominal pembayaran meningkat meski kendaraan yang dimiliki sama dan tidak mengalami perubahan nilai jual.
Pemerintah menjelaskan kebijakan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Aturan itu membuat pemerintah kabupaten/kota menerima bagian pajak secara langsung melalui opsen.
Secara perhitungan, tarif dasar PKB provinsi tidak naik signifikan. Namun setelah ditambah opsen daerah, total pembayaran masyarakat terlihat lebih besar.
Dana tambahan tersebut rencananya dipakai untuk pembangunan jalan kabupaten, lampu penerangan, dan layanan publik lokal. Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini bertujuan pemerataan pembangunan.
Pengamat kebijakan publik menilai masalah utama bukan hanya angka pajak, tetapi sosialisasi. Banyak warga belum memahami konsep opsen sehingga muncul kesan pajak kendaraan tiba-tiba melonjak.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah biasanya menyediakan program pemutihan atau diskon pajak pada periode tertentu.
Program ini diharapkan bisa mengurangi keberatan warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran.
Padaintinya, kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah lebih disebabkan perubahan sistem distribusi pajak daripada kenaikan tarif semata.
Namun tanpa penjelasan yang cukup, kebijakan baru ini tetap memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat.
(Penulis: Fitria Nova)