COMPLEATTHOUGHT.COM – Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk setiap daerah di Indonesia khusnya Jawa Barat telah resmi ditetapkan.
Untuk besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di masing-masing daerah memiliki kententuan masing-masing dengan menyesuaikan kondisi harga yang terjadi di setiap daerah.
Mengutip informasi dari jabar.nu.or.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 bagi seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.
Besaran zakat fitrah tahun 2026 tersebut ditetapkan dengan mengacu pada standar harga beras yang berlaku di tiap daerah, serta disesuaikan dengan kualitas atau jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Penetapan nominal ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang, dengan kualitas yang sama seperti beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga pasaran beras di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat.
Berikut Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah setiap Daerah di Jawa Barat Tahun 2026:
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Bandung sebesar Rp 37.500
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40.500
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45.500
- Kabupaten Bogor sebesar Rp 50.000
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp 37.000 (beras biasa) atau Rp 50.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp 39.000
- Kabupaten Garut sebesar Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp 37.50
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp 35.000
- Kabupaten Majalengka sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 32.500
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 45.000
- Kabupaten Subang sebesar Rp 37.000
- Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 35.000
- Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 37.000
- Kota Bandung sebesar Rp 42.500
- Kota Banjar sebesar Rp 32.500
- Kota Bogor sebesar Rp 45.000
- Kota Bekasi sebesar Rp 50.000
- Kota Cimahi sebesar Rp 45.000
- Kota Cirebon sebesar Rp 45.000
- Kota Depok sebesar Rp 45.000
- Kota Sukabumi sebesar Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp 37.500