COMPLEATTHOUGHT.COM – Pada bulan Ramadan ini, pemahaman tentang syarat sah puasa menjadi hal mendasar yang wajib diketahui oleh setiap umat Muslim agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia.
Pasalnya, dalam ajaran Islam puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan ibadah yang memiliki ketentuan syar’i yang jelas sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Para ulama menjelaskan bahwa syarat sah puasa meliputi beragama Islam, berakal, mumayyiz atau mampu membedakan baik dan buruk, suci dari haid dan nifas bagi perempuan, serta dilakukan pada waktu yang telah ditentukan yakni sejak terbit fajar hingga terbenam matahari sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban puasa bagi orang-orang beriman.
Dalam ilmu fikih, orang yang tidak memenuhi syarat sah tersebut maka puasanya tidak dinilai sah secara hukum, misalnya perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan berakhir.
Sementara itu, orang yang kehilangan akal atau belum mumayyiz tidak dikenai kewajiban puasa karena syariat Islam mensyaratkan kemampuan memahami perintah sebagai dasar pembebanan ibadah.
Selain syarat sah, para ulama juga menekankan pentingnya niat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari puasa Ramadan.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar untuk setiap hari puasa Ramadan, sehingga jika seseorang tidak berniat di malam hari maka puasanya tidak dianggap sah menurut pendapat tersebut.
Waktu pelaksanaan puasa sendiri telah ditetapkan secara jelas dalam syariat, yaitu sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam.
Karena itu, makan, minum, dan hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja pada rentang waktu tersebut akan membatalkan puasa dan juga mewajibkan qadha, bahkan dalam kondisi tertentu bisa disertai kewajiban kafarat sesuai ketentuan fikih.
Di luar hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti muntah dengan sengaja atau datangnya haid di siang hari, umat Islam tidak perlu merasa khawatir, selama tetap menjaga diri sesuai tuntunan agama.
Prinsip dasar dalam ibadah adalah menjalankannya sesuai ilmu dan tidak menambah-nambah aturan di luar yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Pemahaman mengenai syarat sah puasa ini menjadi penting agar masyarakat tidak hanya fokus pada aspek menahan lapar, tetapi juga memperhatikan kesiapan spiritual dan legalitas ibadahnya secara syar’i.
Para ulama sering mengingatkan bahwa sah secara hukum adalah fondasi utama sebelum berbicara tentang pahala dan kesempurnaan ibadah di sisi Allah SWT.
Untuk menunjang kegiatan ibadah selama Ramadan, masyarakat biasanya juga mempersiapkan perlengkapan ibadah seperti mushaf dan sajadah sebagai sarana pendukung.
Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa kelengkapan fasilitas ibadah bukanlah penentu sah atau tidaknya puasa, karena inti dari ibadah tetap terletak pada terpenuhinya syarat dan rukunnya sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami syarat sah puasa secara benar berdasarkan penjelasan para ulama fikih, umat Islam dapat menjalankan Ramadan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan bahwa ibadahnya sesuai tuntunan agama.
(Penulis: Mufidah Fatin)