COMPLEATTHOUGHT – Kabar mengenai gaji guru PPPK kembali menjadi perhatian publik, terutama menjelang tahun anggaran 2026.
Banyak tenaga pendidik ingin mengetahui secara pasti besaran penghasilan yang diterima serta apakah ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan kontrak kerja oleh pemerintah.
Status ini berbeda dengan PNS, namun tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Nominalnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga tiap guru bisa menerima jumlah yang berbeda.
Untuk tahun 2026, skema penggajian masih mengacu pada golongan I hingga XVII.
Guru lulusan S1 umumnya berada pada golongan IX sebagai awal pengangkatan.
Gaji pokok PPPK golongan IX berkisar di angka Rp2 jutaan hingga Rp4 jutaan, tergantung masa kerja.
Seiring dengan bertambahnya pengalaman, nominal tersebut dapat meningkat secara bertahap.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga menerima tunjangan profesi jika telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan profesi biasanya setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada pula tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lainnya sesuai regulasi daerah masing-masing.
Beberapa pemerintah daerah bahkan memberikan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Meski demikian, sejumlah guru masih berharap adanya penyesuaian gaji agar setara dengan kebutuhan hidup saat ini.
Kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu alasan utama perlunya evaluasi berkala.
Pemerintah sendiri menyatakan komitmen untuk terus memperbaiki sistem kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Skema PPPK juga dinilai memberikan kepastian status kerja dibanding tenaga honorer. Dengan kontrak resmi dan hak yang jelas, guru dapat bekerja lebih tenang dan fokus mengajar.
Namun, masih ada aspirasi agar masa kontrak dan jenjang karier PPPK diperjelas ke depannya.
Banyak guru berharap ada peluang pengangkatan menjadi ASN tetap melalui jalur tertentu.
(Penulis: Fitria Nova)