Jadwal SIM Keliling Garut Periode 18 Sampai 24 Februari 2026, Catat Lokasi Dan Syarat Perpanjangannya

COMPLEATTHOUGHT – Warga Kabupaten Garut kini semakin mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Garut kembali beroperasi  pada 18 hingga 24 Februari 2026 dengan berpindah-pindah lokasi disekitar pusat aktivitas masyarakat.

Program ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tetap harus membuat SIM baru di kantor SATPAS.

Petugas biasanya membuka pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, namun masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena kuota setiap titik terbatas.

Layanan ini menjadi solusi praktis agar warga tidak perlu antre panjang di kantor kepolisian.

Berikut Jadwal SIM Keliling Garut (26 – 31 Januari 2026)

  • 18 Februari 2026 – Indomaret Kharisma Sanding
  • 19 Februari 2026 – Indomart Sucinaraja
  • 20 Februari 2026 – Alfamart Cibiuk
  • 21 Februari 2026 – Yomart Pamempeuk
  • 22 Februari 2026 – Alun-alun Wanaraja
  • 23 Februari 2026 – Indomart Cibeungit Jln Ibrahim Aji
  • 24 Februari 2026 – Indomart Banyuresmi.

Petugas mengingatkan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan menyesuaikan kondisi lapangan.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon perlu membawa dokumen berikut:

  • SIM lama asli dan fotokopi
  • KTP elektronik asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi

Layanan keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru.

Biaya Resmi

Biaya mengikuti ketentuan PNBP nasional:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tambahan biasanya berasal dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.

Alur Pengurusan di Lokasi

  1. Ambil nomor antrean
  2. Pemeriksaan kesehatan & psikotes
  3. Pengisian formulir
  4. Foto dan sidik jari
  5. SIM dicetak (sekitar 15–30 menit)

Imbauan Kepolisian

Program SIM keliling diharapkan membantu warga memperpanjang SIM tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Masyarakat diimbau tidak menunggu masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.

Petugas juga mengingatkan pemohon membawa berkas lengkap dan datang lebih pagi.

Warga disarankan mengecek informasi terbaru karena jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Dengan hadirnya SIM keliling, warga Garut kini dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih cepat, praktis, dan tetap sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

 

(Penulis: Fitria Nova)

Leave a Comment