COMPLEATTHOUGHT.COM – Meski tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), kamu sebagai siswa masih memiliki peluang untuk menerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. PIP merupakan bantuan pendidikan berupa dana tunai yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.
Program ini dirancang untuk membantu peserta didik agar tetap bisa mengakses pendidikan, terutama ketika kondisi ekonomi keluarga menjadi kendala utama.
Bantuan PIP tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang KIP, tetapi juga terbuka melalui jalur pertimbangan khusus.
Melalui jalur ini, siswa dengan kondisi tertentu tetap bisa mendapatkan bantuan meski belum terdaftar sebagai penerima KIP. Namun, mekanisme penentuannya berbeda dengan jalur reguler yang bersifat umum.
Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kamu tidak bisa mengajukan PIP jalur pertimbangan khusus secara mandiri. Prosesnya harus melalui rekomendasi atau usulan resmi dari pihak yang berwenang.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa usulan penerima PIP dari jalur pertimbangan khusus hanya bisa diajukan oleh instansi tertentu. Ada tiga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses ini.
Instansi tersebut meliputi Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, serta pemangku kepentingan yang relevan. Jalur ini dibuat untuk menjangkau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Biasanya, siswa dalam kategori ini menghadapi persoalan ekonomi atau sosial yang cukup serius. Meski belum tercatat sebagai pemegang KIP, kondisi mereka dinilai layak mendapatkan bantuan.
Ada sejumlah kriteria yang bisa membuat kamu diusulkan melalui jalur pertimbangan khusus. Salah satunya adalah siswa berstatus yatim atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
Selain itu, siswa yang terancam putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah sempat berhenti juga masuk dalam kriteria. Kondisi ini menjadi perhatian utama pemerintah.
PIP juga menyasar siswa yang terdampak bencana alam maupun konflik sosial di daerah tertentu. Situasi darurat seperti ini kerap membuat keberlanjutan pendidikan terganggu.
Kamu yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas juga termasuk dalam kategori prioritas. Pemerintah bahkan memberikan kemudahan administratif bagi siswa difabel agar akses bantuan lebih terbuka.
Selain itu, siswa dengan orang tua atau wali yang berstatus narapidana, tahanan, atau tersangka juga bisa diusulkan. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap kemampuan ekonomi keluarga.
Besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang kamu tempuh. Untuk siswa SD, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP menerima bantuan Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa SMA atau SMK mendapatkan Rp1.800.000 per tahun. Dana ini bertujuan mencegah siswa putus sekolah karena masalah biaya.
Namun, ada penyesuaian bagi siswa yang berada di kelas akhir. Kelompok ini hanya menerima 50 persen dari jumlah bantuan normal.
Artinya, siswa kelas 6 SD menerima Rp225.000, kelas 9 SMP memperoleh Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK mendapatkan Rp900.000. Penyesuaian ini karena masa belajar tidak penuh dalam satu tahun anggaran.
Untuk memastikan status penerimaan, kamu bisa melakukan pengecekan secara online. Prosesnya transparan dan bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah.
Kamu cukup membuka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, lalu memasukkan NISN dan NIK. Setelah itu, sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.