COMPLEATTHOUGHT.COM – Pemerintah pada tahun 2025 ini telah menjalankan program pemutihan pajak. Program ini dijalankan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak ataupun ingin membayar pajak kendaraannya.
Kabar baiknya, ada beberapa wilayah ataupun daerah yang hingga saat ini masih membuka program pemutihan pajak ini.
Selain itu, ada beberapa daerah juga yang memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa diskon atau potongan pembayaran.
Hal ini tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak mereka, karena ini akan sangat berpengaruh untuk kondisi keuangan negara kedepan.
berikut ini daftar daerah yang masih mengadakan program pemutihan pada bulan Desember 2025:
1. Riau
Pemprov Riau memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakatnya yaitu diskon pajak, denda, sampai dengan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Masyarakat sendiri hanya cukup untuk membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, dan juga satu tahun pokok tahun berjalan.
Selain itu juga, Pemprov Riau memberikan diskon 50 persen untuk masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraannya ke Riau, serta memberikan diskon sebesar 10 persen untuk wajib pajak yang tidak menunggak selama tiga tahun berturut-turut.
Program ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Desember 2025.
2. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan juga sedang menjalankan program pemutihan pajak progresif.
Dimana, mereka memberikan keringanan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan dengan diberikan pembebasan tunggakan dan juga potongan PKB sebesar 5 persen.
Program pemutihan pajak progresif ini akan diberikan oleh Pemprov Sumatera Selatan sampai dengan tanggal 17 Desember 2025.
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat juga akan melakukan program pemutihan pajak dengan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak dan juga diskon sampai 40 persen untuk kendaraan yang tidak menunggak selama lima tahun berturut-turut.
Program ini akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2025.
4. Papua Barat
Pemprov Papua barat juga menggelar program pemutihan pajak dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
Dimana program ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 Desember 2025.
5. DKI Jakarta, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Barat
Pemprov Daerah diatas juga sama dengan yang lain, dimana mereka memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak kendaraan dengan program pemutihan ini.
Mayarakat diberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan dan juga denda PKB, serta akan ada diskon juga untuk beberapa jenis pembayaran hingga 25 persen.
Untuk waktunya sendiri, mereka akan membuka program ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan dan juga dibawa oleh masyarakat yang ingin melakukan pemutihan ini yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)
- Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Selain Persyaratan diatas, masyarakat juga harus memastikan agar Kendaraan sesuai dengan poin-poin berikut:
- Terdaftar di wilayah yang mengikuti program
- Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun
- Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)
- Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail, Masyarakat dapat langsung menanyakan pada petugas pajak di kantor Samsat daerahnya masing-masing.